Perang Terhadap Narkoba & Hukuman Mati

  • Jul 29, 2016
  • /
  • Informasi
  • /
  • Admin
  • 578

Jumat (29/7/2016)dini hari, Indonesia mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba di LP Nusakambangan. Keempatnya terdiri dari 1 orang WNI dan 3 orang berkewarganegaraan Nigeria. Eksekusi ini merupakan eksekusi jilid III untuk para terpidana yang diputuskan bersalah oleh pengadilan atas kepemilikan barang haram.

Indonesia adalah salah satu negara yang tegas menyatakan perang total terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Hal ini dipicu oleh meningkatnya penyalahgunaan narkoba, yang menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar telah mencapai 4 juta lebih, dengan angka meninggal dunia 30-50 orang perhari.

Topografi Indonesia yang kepulauan dengan jumlah penduduk sampai 250 juta ternyata menjadikan Indonesia sebagai pasar empuk peredaran narkotika, setelah sebelumnya hanya menjadi tempat transit. Belakangan juga mulai ditemukan pabrik-pabrik pembuat narkoba di Indonesia. Jika tidak ditanggulangi, tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa menjadi salah satu negara produsen narkoba di dunia.

“Indonesia Darurat Narkoba” kemudian jadi idiom yang mencerminkan betapa narkoba adalah gurita yang mencekik leher generasi demi generasi Indonesia. Atas dasar kenyataan yang sudah sangat mengkhawatirkan ini kemudian hukuman tegas diberikan pada bandar dan pengedar narkoba, yaitu hukuman mati!

Hukuman mati adalah buah simalakama dalam memerangi narkoba. Di satu sisi, hukuman mati diharapkan bisa memberikan dampak getar dalam mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. Perlindungan terhadap hak hidup banyak orang, merupakan alasan yang dijadikan pembenaran terhadap penegakan hukuman ini demi kebaikan masyarakat luas. Selain itu, hukuman mati hanya diberikan pada yang benar-benar terbukti bersalah, bahwa memang dialah pelakunya.

Tetapi di sisi lain, hukuman mati mencabut hak hidup manusia yang bisa saja merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia seakan mengajarkan kita tentang dendam, an eye for an eye. Tidak heran kalau kemudian di banyak negara, terutama di Eropa, hukuman ini dihapus dengan alasan tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Belum lagi, bagaimana jika di kemudian hari terdapat bukti baru yang meringankan atau membebaskan si terpidana dari segala tuntutan?

Terlepas dari polemik tersebut,semoga upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah bisa mengurangi peredaran narkoba di Indonesia, dan menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan negatif terhadap obat-obatan terlarang.


About The Author

Admin

-

Comments

Comment has been disabled.